Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sopir truk berinisial C yang menabrak anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi KM 13.400 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (28/10/2021).
"Status (sopir truk) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10/2021).
Sambodo menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman 6 tahun (penjara)," ujar dia.
Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis (28/10) pukul 11.30 WIB. Saat itu Iptu Dwi Setiawan tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan menuju Bekasi, Jawa Barat.
"Korban Iptu DS sedang melakukan pengawalan untuk kegiatan dinas arah Bekasi. Ia mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan laksanakan kegiatan di Bekasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Tabrak Polisi hingga Terpental di Kebayoran Baru, Pengemudi BMW Ditetapkan Sebagai Tersangka
Iptu Dwi sempat memberi isyarat kepada sopir truk untuk berpindah dari lajur 3 ke lajur 4.
Namun, sopir trus tersebut tiba-tiba membanting stir ke arah kanan dan menyerempet Iptu Dwi hingga menabrak pembatas jalan.
Iptu Dwi meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dengan luka di kepala akibat terlindas.