CPNS Jakarta

BKN akan Umumkan Peserta Seleksi CPNS 2021 yang Diskualifikasi Karena Lakukan Kecurangan saat SKD

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Kepegawaian Negara akan umumkan peserta seleksi CASN atau CPNS yang berbuat kecurangan saat Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) meminta instansi untuk mengumumkan peserta seleksi CASN atau CPNS 2021 yang didiskualifikasi karena lakukan kecurangan saat tes SKD.

Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen saat konfrensi pers, Selasa (2/11/2021).

Sebelumnya diberitakan ada 225 peserta seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang melakukan kecurangan saat tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD).

"Sesuai Permenpan RB nomor 27 tahun 2021 tentang seleksi CPNS, kami melaporkan peserta yang berbuat kecurangan kepada PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian, Red) dan nanti instansi mengumumkan peserta yang berbuat kecurangan," ujar Suharmen.

Baca juga: Kisi-kisi SKB Seleksi CASN atau CPNS 2021 dari Bocoran Orang Dalam, Cek Juga Pengumuman Hasil SKD

Suharmen menjelaskan peserta seleksi CASN atau CPNS ini yang terbukti berbuat kecurangan ini diungkap setelah dilakukan audit forensik.

"Panselnas telah melakukan audit forensik dari komputer yang digunakan dan aktifitas yang dilakukan saat mengerjakan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD," ungkapnya.

TONTON JUGA:

Saat ditanya apakah peserta seleksi CASN atau CPNS ini akan masuk daftar hitam atau dilarang ikut seleski CASN lagi, selain sanksi diskualifikasi, Suharmen juga menjawab.

"Untuk black list saat ini aturannya belum ada, yang ada baru aturan jika lulus sebagai CPNS tetapi mengundurkan diri maka peserta tersebut dilarang ikut lagi di tahun selanjutnya," kata Suharmen.

"Tetapi bisa saja nantinya Panselnas membuat aturan baru terkait pembekuan peserta CPNS yang terbukti curang untuk tidak bisa ikut tes CASN seumur hidup," sambungnya.

Baca juga: Kemdikbudristek Tunda Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya

Suharmen mengaku setuju jika memang nantinya diusulkan pembekuan seumur hidup bagi peserta seleksi CASN yang terbukti curang.

Hal ini karena pelaku berbuat tidak adil kepada masyarakat dan membocorkan dokumen negara seperti soal-soal tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD kepada orang yang tidak berkepentingan.

Sanksi Bagi ASN yang Terlibat

Selain itu, Suharmen juga mengatakan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS tahun 2021 dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Baca juga: Menpan RB Diskualifikasi 225 Peserta Seleksi CPNS, Bisa Dapat Nilai SKD 400 Lebih dalam 40 Menit

Halaman
12

Berita Terkini