Kecelakaan 2 Bus Transjakarta

Hilang Kesadaran Saat Kecelakaan Maut, Sopir Transjakarta yang Tewas Diduga Punya Riwayat Epilepsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua bus TransJakarta mengalami tabrakan beruntun di depan Indomobil Jalan MT Haryono, Pancoran, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) pagi. Kecelakaan maut dua bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur diduga terjadi karena salah satu sopir bus berinisial J mengidap epilepsi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Kecelakaan maut dua bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur diduga terjadi karena salah satu sopir bus berinisial J mengidap epilepsi.

J kehilangan kesadaran ketika penyakit epilepsi yang dideritanya kambuh.

"Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas disebabkan pengemudi Transjakarta B 7477 TK kehilangan kesadaran. Kehilangan kesadaran itu diduga serangan epilepsi secara tiba-tiba karena tidak minum obat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Setelah kehilangan kesadaran, lanjut Sambodo, J secara tidak sengaja menginjak pedal gas.

Transjakarta yang dikemudikannya lalu melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bus di depannya.

Baca juga: Bukan Menolong Korban, Sopir Boks Kabur Tinggalkan Mobilnya usai Tabrak Pemotor di Duri Kosambi

"Akibat kehilangan kesadaran tersebut karena serangan epilepsi terjadi kejang, dan pengemudi di luar kesadaran menekan pedal gas, diduga bukan menekan rem," ujar Sambodo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga memiliki riwayat penyakit saraf dan kerap mengeluh sakit kepala.

Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka setelah merampungkan gelar perkara.

Baca juga: RS Polri Kramat Jadwalkan Pasien Terakhir Korban Kecelakaan Bus Transjakarta Pulang Hari Ini

"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui wartawan pada Minggu (12/9/2021). (Istimewa)

Sementara itu, Sambodo menjelaskan, perkara ini telah dihentikan atau SP3 karena sopir Transjakarta yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.

"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujar Sambodo.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

Tabrakan beruntun yang melibatkan dua bus TransJakarta mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Sopir Transjakarta yang Tewas dalam Kecelakaan di Cawang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Halaman
12

Berita Terkini