Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bakal menyiapkan regulasi baru guna mencegah kembali terjadinya kecelakaan bus Transjakarta.
Hal ini diungkapkan Ariza menindaklanjuti hasil investigasi polisi yang menyebut salah satu sopir bus Transjakarta berinisial J hilang kesadaran akibat terkena epilepsi sebelum terlibat kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
"Jadi perlu satu regulasi yang memastikan kesehatan dan keselamatan pengemudi dan penumpang," ucapnya, Rabu (3/11/2021).
Orang nomor dua di DKI ini bilang, mengemudikan bus Transjakarta bukan pekerjaan yang mudah.
Para sopir pun dituntut untuk selalu konsentrasi dan waspada lantaran jalan yang mereka lalui terbilang sangat sempit.
Baca juga: Sopir Transjakarta yang Tewas Jadi Tersangka, Sempat Kejang Beberapa Detik Sebelum Kecelakaan Maut
"Jalurnya lurus juga, kemudian terbatas ruang geraknya, dan dikasih pembatas di kiri dan kanan. Bahkan, ada (sopir) yang mulai kerjanya dari jam 3 pagi," ujarnya di Balai Kota.
Untuk itu, regulasi baru perlu dibuat untuk memastikan seluruh sopir bus Transjakarta dalam kondisi sehat saat bekerja.
Temuan atau hasil investigasi dari aparat kepolisian ini pun disebut Ariza akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi jajaran Transjakarta.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk seleksi atau rekrutmen ke depan agar sopir-sopir Transjakarta diperhatikan," tuturnya.
"Apalagi, ditemukan kalau sopir Transjakarta ada penyakit epilepsi," sambungnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut dua bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur diduga terjadi karena salah satu sopir bus berinisial J mengidap epilepsi.
Baca juga: Hilang Kesadaran Saat Kecelakaan Maut, Sopir Transjakarta yang Tewas Diduga Punya Riwayat Epilepsi
J kehilangan kesadaran ketika penyakit epilepsi yang dideritanya kambuh.
"Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas disebabkan pengemudi Transjakarta B 7477 TK kehilangan kesadaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).
"Kehilangan kesadaran itu diduga serangan epilepsi secara tiba-tiba karena tidak minum obat," sambungnya.
Setelah kehilangan kesadaran, lanjut Sambodo, J secara tidak sengaja menginjak pedal gas.
Transjakarta yang dikemudikannya lalu melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bus di depannya.
"Akibat kehilangan kesadaran tersebut karena serangan epilepsi terjadi kejang, dan pengemudi di luar kesadaran menekan pedal gas, diduga bukan menekan rem," ujar Sambodo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga memiliki riwayat penyakit saraf dan kerap mengeluh sakit kepala.
Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka setelah merampungkan gelar perkara.
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: RS Polri Kramat Jadwalkan Pasien Terakhir Korban Kecelakaan Bus Transjakarta Pulang Hari Ini
Sementara itu, Sambodo menjelaskan, perkara ini telah dihentikan atau SP3 karena sopir Transjakarta yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.
"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujar Sambodo.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tabrakan beruntun yang melibatkan dua bus TransJakarta mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 lainnya mengalami luka-luka.
Dua korban meninggal dunia yaitu salah satu sopir Transjakarta berinisial J dan seorang penumpang.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, sopir TransJakarta itu sempat terjepit di bagian depan bus.