Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Polda Metro Jaya menetapkan sopir TransJakarta berinisial J yang tewas dalam kecelakaan di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi merampungkan gelar perkara.
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, perkara ini telah dihentikan atau SP3 karena sopir Transjakarta yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.
Baca juga: RS Polri Kramat Jadwalkan Pasien Terakhir Korban Kecelakaan Bus Transjakarta Pulang Hari Ini
"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujar Sambodo.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tabrakan beruntun yang melibatkan dua bus TransJakarta mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 lainnya mengalami luka-luka.
Dua korban meninggal dunia yaitu salah satu sopir TransJakarta berinisial J dan seorang penumpang.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, sopir TransJakarta itu sempat terjepit di bagian depan bus.