Sebagai informasi, Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 Huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, Cynthiara Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.
Perkara tersebut bermula saat polisi menggerebek Hotel Alona, kawasan Kreo, Kota Tangerang pada 16 Maret 2021 terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Hotel itu diketahui milik Cynthiara Alona. Saat digrebek polisi, Cynthiara Alona tidak ada di hotelnya tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Kasus Prostitusi Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta"