TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengumumkan penetapan upah minimum provinsi ( UMP ) 2022.
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta hanya 1,09 persen?
Lalu bagaimana dengan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) provinsi lainnya selain DKI Jakarta?
Untuk upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.
Demikian pula upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) suatu provinsi akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di setiap daerah di provinsi itu.
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021.
Baca juga: Berikut Besaran UMP 2022 Sejumlah Daerah Versi Kemnaker, Untuk DKI Anak Buah Anies Masih Bungkam
UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.
Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Tok! Pemerintah Umumkan Penetapan UMP 2022, DKI Jakarta Naik Rp 48 Ribu?
Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.
Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.