Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok massal.
Mogok kerja akan dilakukan para buruh bila Anies tak mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen.
"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando.
"Siaaap," ujar massa aksi kompak.
Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.
Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan sampai saat ini belum menetapkan UMP DKI untuk tahun 2022 mendatang.
Baca juga: Upah DKI Jakarta Naik Tipis, Ini Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022
Padahal, awalnya Pemprov DKI berencana mengumumkan kenaikan UMP hari ini.
"Insya Allah nanti kami sampaikan tanggal 19 November 2021," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (17/11/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun enggan banyak berkomentar soal pengumuman kenaikan UMP yang disampaikan pemerintah pusat baru-baru ini.
Sebab, Dinasnaker DKI saat ini masih sibuk membahas APBD 2022 bersama DPRD.
Baca juga: BERITA FOTO: Gaya Gubernur Anies Nongkrong Bareng Massa Buruh Unjuk Rasa UMP Hingga Nyanyi Bersama
"Saat ini kami masih rapat Badan Anggaran bersama DPRD di puncak," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 1,09 persen?
Lalu bagaimana dengan UMP provinsi lainnya selain DKI Jakarta?
UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.
Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.
Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.
Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.
Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.
Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.
UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011
UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446
UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723
UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Sebagai pembanding, sebelum menghitung UMP tahun 2022, mari kita lihat data UMP tahun 2021:
Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, berikut data UMP tahun 2021
DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
Papua: Rp 3.516.700
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Bangka Belitung: Rp 3.230.022
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
Papua Barat: Rp 3.134.600
Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
Riau: 2.888.563
Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
Maluku Utara: Rp 2.721.530
Jambi: Rp 2.630.161
Maluku: Rp 2.604.960
Gorontalo: Rp 2.586.900
Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
Sumatera Utara: Rp 2.499.422
Bali: Rp 2.493.523
Sumatera Barat: Rp 2.484.041
Banten: Rp 2.460.968
Lampung: Rp 2.431.324
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
Bengkulu: Rp 2.213.604
NTB: Rp 2.183.883
NTT: Rp 1.945.902
Jawa Timur: Rp 1.868.777
Jawa Barat: Rp 1.810.350
Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
DIY: Rp 1.765.000