Demo Balai Kota, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Anies Tak Naikan UMP DKI 2022 Sampai 10%

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (19/11/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok massal.

Mogok kerja akan dilakukan para buruh bila Anies tak mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen.

"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando.

"Siaaap," ujar massa aksi kompak.

Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan sampai saat ini belum menetapkan UMP DKI untuk tahun 2022 mendatang.

Baca juga: Upah DKI Jakarta Naik Tipis, Ini Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022

Padahal, awalnya Pemprov DKI berencana mengumumkan kenaikan UMP hari ini.

"Insya Allah nanti kami sampaikan tanggal 19 November 2021," ujar  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (17/11/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun enggan banyak berkomentar soal pengumuman kenaikan UMP yang disampaikan pemerintah pusat baru-baru ini.

Sebab, Dinasnaker DKI saat ini masih sibuk membahas APBD 2022 bersama DPRD.

Baca juga: BERITA FOTO: Gaya Gubernur Anies Nongkrong Bareng Massa Buruh Unjuk Rasa UMP Hingga Nyanyi Bersama

"Saat ini kami masih rapat Badan Anggaran bersama DPRD di puncak," ujarnya saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 1,09 persen?

Lalu bagaimana dengan UMP provinsi lainnya selain DKI Jakarta?

UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.

Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.

Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.

Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.

Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.

Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.

UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011

UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446

UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723

UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Sebagai pembanding, sebelum menghitung UMP tahun 2022, mari kita lihat data UMP tahun 2021:

Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, berikut data UMP tahun 2021

DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)

Papua: Rp 3.516.700

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Bangka Belitung: Rp 3.230.022

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030

Papua Barat: Rp 3.134.600

Sumatera Selatan: Rp 3.043.111

Kepulauan Riau: Rp 3.005.383

Kalimantan Utara: Rp 3.000.803

Kalimantan Timur: Rp 2.981.378

Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144

Riau: 2.888.563

Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447

Maluku Utara: Rp 2.721.530

Jambi: Rp 2.630.161

Maluku: Rp 2.604.960 

Gorontalo: Rp 2.586.900

Sulawesi Barat: Rp 2.571.328

Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014

Sumatera Utara: Rp 2.499.422

Bali: Rp 2.493.523

Sumatera Barat: Rp 2.484.041

Banten: Rp 2.460.968

Lampung: Rp 2.431.324

Kalimantan Barat: Rp 2.399.698

Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710

Bengkulu: Rp 2.213.604

NTB: Rp 2.183.883

NTT: Rp 1.945.902

Jawa Timur: Rp 1.868.777

Jawa Barat: Rp 1.810.350

Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12

DIY: Rp 1.765.000

Berita Terkini