Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS.
Setelah 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.
"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," jelas Wahyu.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.