Polisi Tetapkan Wanita di Condet Jadi Tersangka: Terbukti Lakukan Perzinaan, Sempat Digeruduk Warga

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncul sebuah video menampilkan gerombolan massa yang menggeruduk sebuah rumah pelaku yang diduga memperkosa seorang gadis penyandang disabilitas.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Tersangka kasus perzinaan perempuan dengan pria di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur yang sebelumnya dikabarkan tindak perkosaan bertambah.

Setelah penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menetapkan pria berinisial RM sebagai tersangka karena terbukti berhubungan badan dengan perempuan berinisial FS, istri dari pria berinisial HB.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya kini juga menetapkan FS sebagai tersangka karena sudah mengakui pernah berhubungan badan dengan RM.

"Istri dan laki-laki yang selingkuh jadi tersangka, dikenakan pasal 284 KUHP," kata Erwin saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (23/11/2021).

Pasal 284 KUHP yang disangkakan ini mengatur hukuman pidana bagi pria dan perempuan yang melakukan zina.

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Perzinaan di Condet, Sempat Digeruduk Warga: Jawara Turun Tangan

Ancaman hukuman maksimalnya sembilan bulan penjara.

Perihal apa HB dapat dikenakan tersangka karena diduga menyebarkan kabar hoaks istrinya diperkosa tiga orang, Erwin menuturkan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih melakukan penyidikan.

Ilustrasi (megapolitan.kompas.com)

"Masih didalami," ujarnya.

Pasalnya akibat kabar FS yang disebut sebagai penyandang disabillitas dan diperkosa tiga orang itu, permukiman warga Condet tempat HB dan RM tinggal digeruduk ratusan orang.

Video penggeredukan yang terjadi pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB itu viral di media sosial, khususnya di Instagram dan mendapat beragama komentar dari netizen

"Ratusan warga murka akibat ulah seorang pemuda bersama 2 orang lainnya yang diduga memperkosa gadis disabilitas. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dalam keadaan mabuk, hingga malam ini ketiga pemuda itu masih buron," tulis narasi video yang viral.

Baca juga: Geger Istri Disabilitas di Condet Dirudapaksa, Polisi Tetapkan Si Pria sebagai Tersangka Perzinaan

Erwin mengatakan pada Kamis (18/11/2021) itu juga HB melaporkan kasus ke SPKT Polrestro Jakarta Timur, namun laporan atas kasus perselingkuhan, bukan tindak perkosaan.

"Betul tidak ada unsur paksaan, karena si istri juga sudah mengakui kesalahannya di hadapan suaminya. Sudah membuat pernyataan hitam di atas putih. Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur Erwin.

Berdasar penyelidikan sementara jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, istri HB mengaku berbuat zina dengan pria yang dituduhkan sebanyak satu kali.

Halaman
12

Berita Terkini