"Namun kami masih mendalami, sehingga kami belum dapat menyimpulkan kegiatan yang dilakukan selama di Indonesia ini apa," tambah Sengky.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kegiatan yang mencurigakan dari WNA dirinya berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada pihak Imigrasi.
"Jadi, kalau laporan warga ini sebetulnya mengamati pergerakan kemudian kegiatan mereka bergerombol dengan jumlah cukup banyak, kemudian kecenderungan WN Afrika ini kurang simpatik, sehingga mungkin ada kekhawatiran juga dari warga," papar dia.
Baca juga: Ketika Presiden Jokowi Dieseret ke Polemik Formula E, PDIP dan PSI Pasang Badan Sampai Anies Bicara
Sengky menambahkan, para WN Afrika ini melanggar sejumlah pasal.
Dari hasil kegiatan terhadap 12 orang WN Afrika telah terbukti melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian yakni setiap orang masing-masing yang berada di Indonesia tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
"Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," pungkasnya.