Satpol PP Sita 3.000 Botol Miras di Jaksel dalam Sebulan, Bakal Dilindas di Monas

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CSatpol PP menggerebek kios laundry pakaian yang menjual miras secara ilegal di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP Jakarta Selatan menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko di 10 kecamatan.

Ribuan botol miras itu disita dalam razia yang digelar bersama TNI-Polri sepanjang November 2021.

"Sudah hampir 3.000 botol yang disita. Kita masih telusuri lagi," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Nantinya, jelas Ujang, ribuan botol miras itu akan dimusnahkan di kawasan Monas bersamaan dengan temuan di wilayah lain.

"Awal-awal Desember nanti (miras) akan kita musnahkan di Monas," ujar dia.

Baca juga: Digerebek Satpol PP, Kios Laundry di Pancoran Ternyata Jualan Miras

Ia memastikan razia minuman keras yang dijual tanpa izin bakal terus dilakukan.

"(Razia miras) masih berjalan terus. Kita juga rapat persiapan Natal dan tahun baru dengan Pak Wali Kota," tutur Ujang.

Sebelumnya, Satpol PP menggerebek kios laundry pakaian di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Terungkap, Ayah di Depok Hajar Bocah Kelas 3 SD hingga Babak Belur Dipicu Miras dan Kesal

Baca juga: Akhir Cerita Begal Kambuhan yang Habisi Sopir Taksi di Bogor, Ritual Tenggak Miras Sebelum Beraksi

Kios laundry tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal.

Ujang mengatakan, pihaknya menyita puluhan botol miras berbagai merk dalam penggerebekan tersebut.

"Sejauh ini sudah diamankan minuman kerasnya 64 botol," kata Ujang saat dikonfirmasi.

Ujang menjelaskan, terbongkarnya penjualan miras secara ilegal di kios laundry itu berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Diduga Nekat Akhiri Hidup, Pria di Depok Tabrakkan Diri ke Kereta yang Melintas

Pihak Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Ujang memastikan kios laundry di Pancoran itu tidak memiliki izin usaha menjual miras.

"Izin usaha untuk perdagangan minuman keras belum ada," ungkap Ujang.

Berita Terkini