TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap 2 telah dimulai pada Sabtu (27/11/2021).
Pelaksanaan SKB CPNS Tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.
Meski demikian, masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda-beda terkait pelaksanaan tes SKB sesuai ketentuan.
Jadi, sebaiknya Anda tetap memantau pengumuman resmi dari setiap instansi.
Baca juga: Jangan Sampai Didiskualifikasi, Ini Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi
Diketahui, pendaftar CPNS yang lolos tes SKD dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes SKB.
Adapun peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L”.
P/L merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB.
Nah, sebelum mengikuti SKB, sebaiknya Anda memperhatikan ketentuan pelaksanaan ujian.
Mulai dari jadwal, pembagian sesi ujian hingga syarat mengikuti ujian.
Ketika mengikuti ujian SKB, Anda diminta menunjukkan hasil negatif/non reaktif Covid-19 hingga membawa formulir Deklarasi Sehat
Hal tersebut, tertuang dalam pengumuman Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Baca juga: Adakah Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Pada Tes SKB Seleksi CPNS 2021? Simak Penjelasan BKN
Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021
Berikut ini ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021, dikutip Tribunnews.com dari Instagram @bkngoidofficial:
1. Peserta wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).