Deonijiu De Fatima mengatakan, keduanya bentrok karena rebutan lahan parkir di kawasan Pasar Lembang.
"Yang kita ketahui mereka selalu merebutkan lahan. Lahan penguasaan mereka dan itu pun sebenarnya meresahkan masyarakat," jelas Deonijiu, Selasa (23/11/2021).
"Ribut merebut lahan akhirnya korbannya dalam masyarakat yang melaksanakan aktivitas perdagangan di lokasi-lokasi itu," sambungnya.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang sebagai tersangkat buntut dari tawuran yang terjadi antara organisasi masyarakat (Ormas) PP dengan FBR.
Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang yang merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP).
"10 orang kita amankan, setelah dimintai keterangan, yang lain tidak terlibat dan yang terlibat pada saat itu ada dua yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Karena yang bersangkutan juga membawa sajam (senjata tajam)," papar Deonijiu, Senin (22/11/2021).
"Ya dua itu semuanya dari PP," sambungnya lagi.
Kendati demikian, pihaknya tidak berhenti di situ lantaran, masih mencari bukti lain dan tersangka lain apa bila memungkinkan.
Karena dari kedua belah ormas saling serang menggunakan senjata tajam dan melukai satu sama lain.
"Ini masih dalam proses, kita masih mencari juga kelompok dari FBR. Nah ini yang masih dari tim yang melakukan penyelidikan pencarian," jelas Deonijiu.
Nantinya, para tersangka terancam terjerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.