Gadis SMP Korban Pelecehan

Anaknya Divonis 7 Tahun Penjara, Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Mau Ajukan Banding: Diterima Saja

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibnu Hajar Tanjung Anggota DPRD Kota Bekasi ayah tersangka AT kasus persetubuhan di bawah umur - Ibnu Hajar Tanjung anggota DPRD Kota Bekasi memastikan, tidak akan ajukan banding terkait vonis anaknya Amri Tanjung alias AT yang dihukum tujuh tahun

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ibnu Hajar Tanjung anggota DPRD Kota Bekasi memastikan, tidak akan ajukan banding terkait vonis anaknya Amri Tanjung alias AT (21) yang dihukum tujuh tahun penjara. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bambang Sunaryo, dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi orangtua AT perihal putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Jadi saya berkoordinasi dengan orang tuanya (apaknya AT) sudah diterima saja, tidak usah banding," kata Bambang, Jumat (3/12/2021). 

Dia menjelaskan, keputusan pengadilan sudah inkrah sehingga AT harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dia lakukan. 

"Artinya perkara ini sudah inkrah, tetapi ini kedepannya menjadi (pelajaran) bukan AT saja, tetapi orang tua ini dituntut untuk kepedulian terhadap anak," jelasnya.

Baca juga: Ingat Kasus Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Lakukan Pencabulan? Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Adapun berdasakan hasil persidangan, AT divonis bersalah atas pidana pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, AT dikenakan ancaman kurungan delapan setengah tahun menjadi tujuh tahun.

Kuasa Hukum AT (21), Bambang Sunaryo di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (22). 

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. 

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. 

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Baca juga: Massa Aksi Terdampar di Bekasi, Panitia Luntang-lantung Kebingungan Cari Tempat Buat Gelar Reuni 212

Divonis 7 Tahun Penjara

Amri Tanjung alias AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang didakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman tujuh tahun penjara. 

Bambang Sunaryo Kuasa hukum terdakwa mengatakan, TA berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Sidang perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Amri Tanjung alias AT di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (7/9/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

"Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun), tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang, Jumat (3/12/2021). 

Pihaknya tidak menapik tuntutan yang didakwakan, kecuali soal tuduhan AT memaksa korban berinisial P melakukan praktik prostitusi online. 

Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Alhasil, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.

Baca juga: Massa Aksi Terdampar di Bekasi, Panitia Luntang-lantung Kebingungan Cari Tempat Buat Gelar Reuni 212

"Sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun," paparnya. 

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (22).

Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. 

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut.

PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Bus Berisi Massa Peserta Aksi Reuni 212 Menuju Jakarta Diputar Balik di Bekasi 

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Anak Anggota DPRD Bekasi Tetap Berniat Nikahi Korban Persetubuhan di Bekasi

Niat Amri Tanjung alias AT (21), tersangka persetubuhan terhadap korban PU (15) untuk menikahinya ditolak mentah-mentah.

Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum AT mengatakan, pihaknya tidak akan menarik niat tersebut dan tidak masalah telah ditolak pihak korban.

"Niat untuk tetep menikah tidak pernah diurungkan, tetap walaupun enggak mau niat itu enggak akan ditarik. Enggak apa-apa silahkan itu hak mereka (menolak) tapi yang kita tawarkan enggak pernah ditarik," kata Bambang, Sabtu (29/5/2021).

Bambang menegaskan, niat AT menikahi PU bukan semata-mata bertujuan meringankan hukuman atau semacamnya.

"Proses hukum tetap berjalan, menikah atau tidak proses hukum tetap berjalan jadi enggak ada begitu niat dinikahi terus proses hukum berhenti tidak begitu gak mungkin terjadi," jelas Bambang.

Pilihan untuk tidak mengurungkan niat menikahi korban, kata Bambang, bisa jadi saat ini ditolak tetapi dikemudian hari dapat berubah.

Baca juga: Ngebut Naik Sepeda Motor, Aksi Jambret di Jalanan Perumahan Bekasi Bikin Heboh Warga

"Enggak apa-apa, niat sudah disampaikan sekarang mungkin nanti ada perubahan di kemudian hari kan gak apa-apa," tegasnya.

Ditanya soal kondisi AT, menurut Bambang, kliennya saat ini dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Pihaknya secara rutin memantau perkembangan penyidik di kepolisian dan berharap, penanganan kasus dapat berjalan sesuai koridor hukum.

"(Kondisi AT) Baik sehat-sehat saja, komunikasi sama keluarga berjalan bahkan saya sendiri hampir dua hari sekali menjenguk AT di polres mengikuti perkembangan penyidikannya," ungkapnya.

Baca juga: Diskon 90 Persen Bikin Kerumunan, Pengunjung JakCloth Store Bekasi Dibubarkan Polis

Diketahui, D (43), ayah korban PU secara tegas menolak niat dari tersangka untuk menikahkan anaknya.

"Wacana nikah adalah hal yang enggak masuk akal, saya menolak dengan tegas apapun tawaran seperti itu," kata D di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (28/5/2021).

Bambang Sunaryo Kuasa Hukum tersangka AT (21) di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

D mengaku, anaknya saat ini masih perlu pendampingan secara psikis.

Masa depannya untuk melanjutkan pendidikan masih harus dijaga bukan malah dinikahkan.

"Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," tegasnya.

Berita Terkini