Artinya baik Munarman dan penasihat hukum sama-sama menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara.
"Pak Munarman bikin (eksepsi sendiri). Penasihat hukum juga," ujarnya.
Bila mengacu pernyataan Aziz sebelumnya, Munarman disangkakan tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Merujuk salinan berkas dakwaan JPU diterima Aziz, Munarman disangkakan terlibat dalam kegiatan baiat atau sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015.
"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Munarman Bakal Dihadirkan Secara Langsung
Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (1/12/2021) ditunda.
Sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB dinyatakan ditunda pukul 10.15 WIB setelah Majelis Hakim mendengar keberatan yang disampaikan Munarman dan tim penasihat hukum.
Awalnya, Munarman yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya menyampaikan keberatan karena dalam penetapan sidang diterima dia dihadirkan langsung atau secara offline.
"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman, Rabu (1/12/2021).
Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya keberatan karena hingga kini mereka tidak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP)lengkap dari JPU.
Hingga kini baik Munarman dan tim penasihat hukum hanya menerima BAP tersangka, sementara BAP pemeriksaan saksi lain dalam kasus terorisme Munarman belum diterima.
"Kita hanya menerima (BAP) tersangka. padahal menurut KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) itu harus menjadi hak dari kami, dari kuasa hukum, dan terdakwa," ujar Aziz.
Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberetan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.