Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang para guru cuti selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 84/SE/2021 yang diterbitkan pada 6 Desember 2021 lalu.
Adapun SE itu berisi tentang kegiatan pada akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa seluruh pengajuan cuti dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ditangguhkan.
"Pemberian atau persetujuan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan ditunda selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," demikian bunyi SE itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (10/12/2021).
Tak hanya itu, para guru juga diimbau untuk tidak keluar kota atau mudik selama periode tersebut.
Imbauan tak mudik ini juga berlaku untuk para siswa dan orang tua murid.
Baca juga: 248 Sekolah Di DKI Belum Gelar PTM, Empat Alasan Ini Jadi Faktornya!
"Mengimbau kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua peserta didik untuk tidak bepergian dan pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak premier atau tidak penting atau tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Selain itu, pembagian rapor yang awalnya dijadwalkan pada 17 Desember 2021 mendatang diundur menjadi 3 Januari 2022.
Tanggal 3 Januari 2022 ini juga bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap tahun ajaran 2021/2022.
"Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan," demikian bunyi SE itu.