Antisipasi Virus Corona di DKI

248 Sekolah Di DKI Belum Gelar PTM, Empat Alasan Ini Jadi Faktornya!

Sebanyak 248 sekolah di DKI Jakarta belum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana PTM di SMAN MH Thamrin, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 248 sekolah di DKI Jakarta belum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal ini diungkap Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah.

"Tapi dalam arti gini, semua itu bukan berarti seluruh sekolah. Ada sekitar 200 sekolah yang belum PTM," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Saat ini, dari target 10.677 sekolah yang menggelar PTM, baru 10.429 sekolah yang menggelar PTM terbatas.

Adapun empat alasan yang mendasari ratusan sekolah ini belum menggelar PTM terbatas.

"Satu, ada yang memang sekolah tutup. Dua, sekolahnya izin operasionalnya belum diperpanjang. Tiga, NPSN-nya belum ada. Empat, orang tua belum mengizinkan bahkan ada pihak sekolah belum diizinkan," ungkapnya.

Sebagai informasi, sebanyak 10.429 sekolah di DKI sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Baca juga: Menyasar Rumah Mewah, Komplotan Maling Nyamar Petugas PLN Sudah 3 Kali Beraksi di Jaksel

Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI yang turun menjadi level 1, jumlah sekolah yang menggelar PTM terbatas pun kian bertambah.

Tercatat hingga pertanggal 10 November 2021, sudah ada 10.429 sekolah di DKI yang melaksanakan PTM terbatas.

"Jadi ada 10.429 sekolah yang PTM per 10 November 2021. Jadi artinya otomatis sudah lebih tinggi kan ya," kata Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja, Kamis (18/11/2021).

Taga mengatakan sejauh ini target untuk PTM terbatas yakni 10.677 sekolah untuk dipertengahan November 2021 ini.

Baca juga: Simak Peraturan Baru untuk Guru dan Siswa di Jakarta DKI selama Nataru 2022 !

Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan PTM terbatas ini. Hal ini dilakukan guna  mencegah terjadinya klaster sekolah.

Pembelajaran pun tetap menggunakan blended learning. Sehingga tak semua siswa melakukan PTM, lantaran sebagiannya melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Yang pertama, evaluasi yang terus dilakukan, Disdik juga menerbitkan perubahan juknis terkait pelaksanaan PTM terbatas, yaitu dengan Juknis No.1139 Tahun 2021 tanggal 5 November. Juknis itu berisi lebih menegaskan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing sektor, baik dinas pendidikan dari suku dinas pendidikan sampai ke satuan pendidikan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved