"Dari hasil Operasi Cipta Kondisi selama satu minggu kita telah mengamankan hampir 2.000 bendera simbol atau atribut dari beberapa kelompok ormas, totalnya 1.913," kata Azis dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
Azis menuturkan, atribut ormas yang terpasang di fasilitas umum dapat menimbulkan keributan hingga berpotensi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"Karena simbol-simbol ini lah kadang-kadang bisa menimbulkan konflik. Misalnya pencabutan bendera, perobekan bendera, perusakan pos gardu itu bisa menimbulkan perkelahaian yang meluas. Maka kita melakukan penertiban terhadap simbol-simbol," ujar dia.
Dalam menertibkan atribut ormas tersebut, jelas Azis, aparat gabungan telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Untuk penertiban simbol-simbol seperti bendera, kami menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007," terang mantan Kapolres Metro Depok itu.
Selain atribut ormas, aparat gabungan juga menertibkan sejumlah pos atau gardu.
"Dalam artian difungsikan kembali supaya peruntukannya sesuai," pungkas Azis.