Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 1 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kebijakan PPKM Level 1 di seluruh wilayah ibu kota berlaku hingga 3 Januari 2021.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Artinya, kebijakan PPKM Level 3 yang sebelumnya terlanjur diteken Anies akan direvisi total.
Baca juga: Anies Beri Kesaksian, Haji Lulung Disebut Putra Terbaik Betawi: Beliau Bergerak di Jalan yang Benar
"Pemprov DKI akan menjalankan semua kebijakan komprehensif yang disiapkan pemerintah," ucapnya, Selasa (14/12/2021).
"Kita jalankan dan akan laksanakan semua urutannya," sambungnya menjelaskan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, aturan dalam Inmendagri itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerapan PPKM Level 1.
Aturan detail soal PPKM Level 1 di DKI pun nantinya akan dituangkan dalam Kepgub tersebut.
"Kami akan menyusun menyusun Kepgub berdasarkan Inmendagri yang baru. Kepgub itu berdasarkan Instruksi Mendagri, jadi harus ada landasan hukumnya," ujarnya di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat.
"Detail (aturan) ada di Kepgubnya. Nanti bisa dibaca lengkapnya," sambungnya menjelaskan.
Baca juga: Anies Baswedan Kembali Muliakan Pahlawan Asal Aceh: Usai Beri Nama Jalan, Kini Pugar Makam
Dilansir dari Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67/2021:
1. Aturan Perkantoran
Kantor pada sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 1 bisa meningkatkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) hingga 75 persen.