Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sepanjang tahun 2021, sejumlah artis maupun musisi ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Di awal tahun lalu, kabar cukup menghebohkan soal musisi terjerat narkoba datang dari Jakarta Utara.
Tepat pada 4 Februari 2021, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32).
Penangkapan Ridho Rhoma sempat menjadi perhatian khayalak lantaran ini bukan pertama kalinya putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu tersandung kasus narkoba.
Ridho, pada 2017 lalu, juga menjadi pesakitan atas kasus serupa.
Baca juga: Terungkap Alasan Ridho Rhoma Konsumsi Pil Ekstasi, Polisi: Hanya Untuk Senang-Senang
Jika pada 2017 Ridho Rhoma ditangkap karena mengonsumsi sabu-sabu, di awal tahun 2021 ini yang bersangkutan mengasup pil ekstasi.
Kala itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho dibekuk dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiga butir pil ekstasi.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MR alias RR ( Ridho Rhoma) ini, ditemukan pada kantong celananya barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021) silam.
Ridho diamankan polisi dari salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Selain Ridho, polisi juga mengamankan dua pria lainnya yang berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini penjara paling lama 4 tahun," ucap Yusri.
Adapun pada kasus pertamanya yakni Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.