Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sepanjang tahun 2021, sejumlah artis maupun musisi ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Di awal tahun lalu, kabar cukup menghebohkan soal musisi terjerat narkoba datang dari Jakarta Utara.
Tepat pada 4 Februari 2021, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32).
Penangkapan Ridho Rhoma sempat menjadi perhatian khayalak lantaran ini bukan pertama kalinya putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu tersandung kasus narkoba.
Ridho, pada 2017 lalu, juga menjadi pesakitan atas kasus serupa.
Baca juga: Terungkap Alasan Ridho Rhoma Konsumsi Pil Ekstasi, Polisi: Hanya Untuk Senang-Senang
Jika pada 2017 Ridho Rhoma ditangkap karena mengonsumsi sabu-sabu, di awal tahun 2021 ini yang bersangkutan mengasup pil ekstasi.
Kala itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho dibekuk dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiga butir pil ekstasi.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MR alias RR ( Ridho Rhoma) ini, ditemukan pada kantong celananya barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021) silam.
Ridho diamankan polisi dari salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Selain Ridho, polisi juga mengamankan dua pria lainnya yang berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini penjara paling lama 4 tahun," ucap Yusri.
Adapun pada kasus pertamanya yakni Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dia sempat menghirup udara segar pada 25 Januari 2018.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Mendekam di Penjara Selama 2 Tahun, Rhoma Irama Ungkap Kondisi Putranya
Namun Ridho Rhoma harus kembali menjalani masa pidana karena Mahkama Agung memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Setelahnya, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.
Ridho Rhoma ditangkap bersama dua pria lain yang merupakan rekannya.
"Kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan," kata Yusri.
"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, yakni MR dan kedua rekannya," sambung Yusri.
Dalam penangkapan ini, polisi mendapati barang bukti tiga butir ekstasi.
Barang haram tersebut didapatkan dari kantong celana Ridho, tepatnya berada dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian menggiring ketiga orang tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lanjutan.
"Kita lakukan tes urin terhadap MR atau RR, hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin," kata Yusri.
"Untuk kedua rekannya itu negatif, kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami," sambungnya.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Profil hingga Jejak Kariernya di Musik Dangdut
Ridho Rhoma: Saya Berjuang Melawan Adiksi
Ketika ditangkap Februari lalu dan diekspose di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho mengutarakan permintaan maafnya.
Ridho meminta maaf kepada kedua orangtuanya karena kembali terjun ke dunia narkoba di tengah perjuangannya melawan adiksi.
"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas ini, saya dalam berjuang dalam adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa dan mama," kata Ridho Rhoma di hadapan awak media, Senin (8/2/2021) lalu.
Pelantun lagu 'Kerinduan' itu juga meminta maaf kepada rekan kerja, penggemar, dan seluruh masyarakat.
Ia menyatakan ingin sembuh dari adiksinya terhadap narkotika.
"Pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar, masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Ridho.
Belakangan diberitakan, Ridho Rhoma telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, vonis berupa dua tahun hukuman penjara itu diterima Ridho Rhoma pada 21 September 2021.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Raja Dangdut Rhoma Irama Bersyukur ke Polisi Sampai Ucapkan Ini ke Anak
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kini, Ridho Rhoma telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.