Munarman Ditangkap Densus 88

Pekan Depan Jaksa Tanggapi Eksepsi Munarman di Perkara Terorisme

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ampak bagian beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (8/12/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (22/12/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau keberatan dari Munarman.

"Sidang dibuka kembali pada Rabu (22/12/2021) dengan agenda pendapat dari Penuntut Umum terhadap eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).

Dalam sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (15/12/2021) Munarman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela membatalkan seluruh dakwaan JPU.

Menurut Munarman proses penetapan tersangka dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri tidak tepat karena sebelum jadi tersangka dia tidak pernah menjalani pemeriksaan.

Serta dakwaan JPU yang menyatakan dirinya terlibat tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme salah.

Menurutnya bila dia terlibat terorisme maka pada kegiatan aksi 212 pada Desember 2016 di Monas maka nyawa Presiden Joko Widodo, Jusuf Kalla yang kala itu menjabat Wapres terancam.

Baca juga: Terisak Bacakan Eksepsi di pengadilan, Munarman: Semoga yang Memfitnah Saya Diazab

Kala itu Munarman menyebut dirinya menjadi koordinator lapangan aksi 212 yang juga dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala BNPT.

Dia menyebut seluruh pejabat negara yang menghadiri kegiatan 212 pada 2 Desember 2016 di Monas bakal pindah ke alam lain atau meninggal karena seorang teroris melakukan tindak kekerasan.

"Sebab kesempatan (aksi 212 yang dihadiri pejabat negara) tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji," ujar Munarman dalam eksepsinya.

Munarman juga membantah mendukung ISIS, menurutnya pada setiap kegiatan termasuk diskusi di Makassar pada 2015 dan di UIN Syarif Hidayatullah tahun 2014 dia menyatakan menolak terorisme.

JPU sendiri men­dakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,​ Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tero­risme.

Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.

Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

Berita Terkini