Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali dilanjutkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Aturan ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021, yang diberlakukan untuk 13 ruas jalan dan tiga tempat wisata.
Merujuk pada SK tersebut, untuk 13 ruas jalan diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Dimulai dari Hari Senin-Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sementara untuk tempat wisata dimulai dari hari Jumat-Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB
Baca juga: Ganjil-Genap Dihentikan, Petugas Bakal Tertibkan Parkir Liar di Margonda
Baca juga: Bikin Macet di 20 Titik, Ganjil-Genap di Margonda Depok Dihentikan
Dalam artian mulai diberlakukan pada 17-19 Desember 2021, 24-26 Desember 2021 dan 31 Desember 2021-2 Januari 2022.
Berikut pembagian pemberlakuan sistem ganjil genap:
a. ruas jalan:
1) Jalan M.H. Thamrin
2) Jalan Jenderal Sudirman
3) Jalan Sisingamangaraja
4) Jalan Panglima Polim
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6) Jalan Tomang Raya