TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara ajukan sanggah hasil PPPK Guru Tahap 2 melalui sscasn.bkn.go.id, berikut langkahnya.
Hasil seleksi Kompetensi Guru ASN-PPPK tahap II diumumkan hari ini, Selasa (21/12/2021).
Peserta yang dinyatakan tidak lolos mempunyai kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan.
Adapun masa sanggah yaitu waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Baca juga: Menemukan Indikasi Kecurangan pada Tes SKB CPNS 2021? Simak Cara Lapor Lewat SMS hingga Twitter
Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah adanya pengumuman seleksi.
Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Dalam pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah dokumen persyaratan.
Apabila pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Catat Jadwal Terbarunya
Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021
2. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22 - 24 Desember 2021
3. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24 - 30 Desember 2021
4. Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021
Baca juga: Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lolos CPNS 2021 dan Dapat NIP, Siap-siap Kena Denda Segini!
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi