Cerita Kriminal

Pingsan Seusai Diberi Kopi oleh Teman Kencan, Pria di BSD Kehilangan Mobil dan Barang Berharga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis kasus pencurian mobil modus kencan semalam, di Mapolres Tangsel.

Dijual ke Penadah

Oleh VP dan JS, mobil curian itu langsung dijual ke penadah di kawasan Jepara, Jawa tengah, melalui ZS dan IM yang masing-masing mendapatkan bagian Rp 1 juta dan Rp 2,5 juta.

VP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan JS, ZS dan IM dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain keempat tersangka, masih ada A (40), E (40) dan A (40) yang masih buron, terkait dengan pendahan Avanza itu.

Ilustrasi jual mobil. Kolong tol Becakayu dijadikan tempat berjualan mobil bekas, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019). (KOMPAS.com/ Ryana Aryadita)

Iman mengatakan, sindikat pencurian mobil modus sewa PSK aplikasi online itu bukan kali pertama beraksi.

AF adalah korban ke sekian. Aksi serupa pernah dilancarkan sindikat pimpinan VP dan JS di wilayah luar Tangsel. 

"Kelompok ini sudah melakukan beberapa kali di wilayah hukum Tangsel dan di wilayah Polda Metro lainnya," jelas Iman.

"Sudah berjalan enam bulan oleh kelompok itu," pungkasnya.

Berita Terkini