Anggota DPRD DKI dari PDIP Desak Anies Revisi Lagi UMP 2022: Kami Tidak Ingin Jakarta Rusak

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mendesak Gubernur Anies Baswedan merevisi lagi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp225.667.

Pasalnya, keputusan itu dinilai Gilbert bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan yang dibuat pemerintah itu, UMP DKI Jakarta untuk tahun depan seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.

"Kita lihat ada prosedur (pengambilan kebijakan) yang salah, maka produknya juga salah. Kami tidak ingin DKI ini rusak," ucapnya dalam rapat Komisi B bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Kenaikan 5,1% UMP DKI 2022 Ternyata Tidak Untuk Semua Perusahaan, Ada Pengecualian

Baca juga: Polemik Anies Naikkan UMP 2022 DKI jadi 5,1 Persen, DPRD Singgung Keadilan untuk Semua Pihak

Untuk itu, politikus PDIP ini meminta agar Anies mematuhi aturan yang dibuat pemerintah pusat.

Terlebih, para pengusaha juga menolak dan mengaku keberatan dengan besaran kenaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

"Kami semua berkepentingan, semua berkepentingan, rakyat berkepentingan supaya DKI ini bagus dalam hal prosedur dan segala macamnya," ujarnya.

Baca juga: Formula E Digelar di Ancol, Wagub Ariza Takut Ada Banjir Rob: Mudah-mudahan Tidak

Dalam rapat tersebut, Gilbert turut mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut keputusan soal kenaikan UMP 5,1 persen ini sudah mendapat persetujuan dari para pengusaha.

Pasalnya, para pengusaha di lain sisi justru membantah hal tersebut dan mengaku tak diajak bicara soal kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen ini.

"Dewan Pengupahan seperti disudutkan, seakan-akan itu dari mereka. Padahal, Dewan Pengupahan itu kan hanya pemberi masukan," tuturnya.

Masukan itu kemudian diberikan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Menjajal Kerennya Halte Integrasi CSW Kebayoran Baru yang Dilengkapi Eskalator dan Lift

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi  tahun 2022

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Halaman
123

Berita Terkini