Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Jumlah Pemohon Paspor di Tangerang Menurun Drastis di Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky (tengah) saat membacakan laporan akhir tahun di kantornya, Jumat (31/12/2021).

Sebagai informasi, di tahun 2021 ada 71 pelanggaran overstay yang mana, angka itu meningkat dibandingkan dengan 2020, yakni 68 kasus.

Felucia Ratna Sengky menjelaskan, peningkatan angka tersebut karena terjebak Pandemi Covid-19.

"Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan sih, hal ini karena adanya aturan pendemi (Covid-19) di setiap negara yang memiliki perbedaan," kata Sengky.

Menurutnya, ada beberapa negara yang mendominasi pelanggaran overstay di Tangerang pada tahun 2021.

Penyalahgunaan izin tinggal tersebut pun, lanjut Sengky, ada lima jennis pelanggaran.

"Jadi ada beberapa negara yang mendominasi, dari negara Nigeria, Malaysia, dan China, itu yang paling banyak kasus pelanggaran," papar Sengky.

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan tindakan administratif Keimigrasian (TAK) kepada 86 pelanggar hukum Keimigrasian dan memberikan pro justisia kepada 1 orang.

"Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang," pungkas dia.

Berita Terkini