Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta telah melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebanyak dua kali soal revisi UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.
Buntut dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, membuat para pengusaha berkirim surat ke orang nomor satu di DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman mengatakan sempat menyurati Anies soal revisi UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.
Surat pertama, kata Nurjaman, berisi agar Anies tak melakukan revisi.
Sayangnya, sebelum mendapatkan balasan, Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 sudah diterbitkan.
Baca juga: Polemik UMP DKI 2022 Naik 5,1%, DPRD DKI Jakarta: Yang Datang ke Kita Buruh, Belum Ada Pengusaha
Tak patah arang, Nurjaman mengatakan lanjut mengirimkan surat berikutnya.
Kali ini berisikan keberatan terhadap hal tersebut setelah terbitnya regulasi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Sebelum keluar Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 keluar, kami sudah melayangkan surat untuk tidak melakukan revisi. Tapi jawaban belum sampai, justru sudah keluar Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021," jelasnya dalam konpers virtual, Kamis (30/12/2021).
"Kami tidak patah arang, kamu melayangkan surat kembali ke Pak Gubernur atas keberatan terkait Kepgub DKI Nomor 1517 karena tidak sesuai dengan PP (Nomor 36 Tahun 2021) yang berlaku di Republik Indonesia," lanjutnya.
Layangkan gugatan ke PTUN
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal layangkan hukum dan berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Hal ini sebagai buntut dari terbitnya Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.
Baca juga: Polisi Tetapkan Buruh Yang Boikot Ruang Kerja Gubernur Banten Sebagai Tersangka, Ini Jerat Pasalnya
Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 perbulannya, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang.