Alasan IDAI Tak Rekomendasikan Sekolah Tatap Muka 100% Buat Anak Usia di Bawah 12 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PTM di SDN 6 Beji, Kota Depok, Selasa (28/9/2021). Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tak merekomendasikan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100% untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tak merekomendasikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100% untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Dalam surat rekomendasi IDAI pemutakhiran 2 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, disebutkan ada beberapa rekomendasi terkait sekolah tatap muka yang digolongkan berdasarkan katagori tingkat usia anak.

Rekomendasi tersebut, dikeluarkan dengan melihat beberapa hal sebagai bahan pertimbangan.

Salah satunya, ialah ditemukannya Varian Omicron di Indonesia.

Pembelajaran tatap muka, didorong untuk dilakukan secara hybrid yakni 50% luring, dan 50% daring untuk anak usia 6-11 tahun dengan mempertimbangkan beberapa kondisi.

Baca juga: PTM Terbatas 100% Butuh Persetujuan Orangtua, Disdik DKI: Sekolah Harus Berikan Layanan E-Learning

Diantaranya tidak ada peningkatan kasus Covid- 19 di daerah tersebut, dan tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

Selain itu, pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan dengan metode hybrid yakni 50% luring, 50% daring secara outdoor atau di luar ruangan, jika masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8%, atau ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.

"Fasilitas outdoor yang dianjurkan, antara lain seperti halaman sekolah, taman, pusat olahraga, atau ruang publik terpadu ramah anak," bunyi surat rekomendasi tersebut, seperti dikutip TribunJakarta, dalam website resmi IDAI, Senin (3/1/2022).

Selain itu, sekolah pembelajaran tatap muka, belum dianjurkan oleh IDAI untuk dilakukan oleh anak usia di bawah 6 tahun sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19, atau tidak ada peningkatan kasus baru.

Baca juga: PTM Terbatas Kapasitas 100%, SDN Pondok Bambu 02 Perketat Pengawasan

Dalam hal ini, sekolah didorong untuk dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.

Misalnya, sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah, melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan sebagainya.

Baca juga: Tahun 2022, Kapasitas PTM Terbatas di Kota Tangerang Bakal 100 Persen

Adapun, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan kapasitas 100% untuk katagori anak usia 12-18 tahun, dengan catatan tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut, serta tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

Namun, pembelajaran tatap muka pada katagori usia tersebut juga dapat dilakukan dengan metode hybrid yaitu 50% luring, dan 50% daring, dalam beberapa kondisi.

Diantaranya masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8%, ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, namun anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100%

PTM Dengan Kapasitas 100% Digelar di Jakarta

SMK Negeri 32 Tebet, Jakarta Selatan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Senin (30/8/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Untuk diketahui, sebelumnya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali digelar di Jakarta pada Senin (3/1/2021) hari ini dengan kapasitas siswa dapat 100%.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, hal ini juga tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).

Adapun sejumlah ketentuan untuk penyelenggaraan PTM terbatas ini, yakni capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%.

Selain itu, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian,"

"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya bakal berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Berita Terkini