TRIBUNJAKARTA.COM - Punya duit miliaran rupiah, pasangan konglomerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diharuskan membayar denda Rp 5 ribu.
Denda itu merupakan vonis hukuman bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus narkotika.
Selain itu, Nia Ramadhani juga dihukum kurungan satu tahun penjara.
Sopir mereka, Zen Vivanto juga divonis dengan hukuman yang sama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Mau Jadi Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? RANS Entertainment Buka Lowongan, Cek Syaratnya
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.
Vonis terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, oleh JPU dalam kasus narkoba ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi.
Kronologi Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Suami
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kakak Jangan Buka Internet Ucap Nia Ramadhani ke Mikhayla Lewat Video Call, Tangisnya Sontak Pecah
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Alasan Nia Ramadhani Konsumsi Sabu
Artis Nia Ramadhani mengungkap dua alasan hingga memutuskan mengonsumsi sabu sejak April 2021.
Selain dituntut sempurna, istri Ardi Bakrie ini mengaku merindukan seseorang.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Didalam ruang sidang, Nia Ramadhani mengaku baru mengonsumsi sabu-sabu sejak April 2021.
Baca juga: Masa Rehabilitasi Disebut Sudah Selesai, Bagaimana Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selanjutnya?
"Dari April sampai Juli ditangkap, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," kata Nia Ramadhani didalam ruang sidang.
Wanita 31 tahun itu menceritakan alasan menggunakan sabu, dikarenakan ada sebuah masalah besar dalam batinnya, yang rindu dengan sang ayah.
"Karena memang kepikiran almarhum ayah saya April lalu. Saya mencari lah zat methapetamine yang saya dikasih tahu teman saya. Kemudian saya bilang ke supir saya mencarikan barang itu," ucapnya.
Alasan lain disampaikan oleh ibu tiga anak tersebut, mengapa sampai akhirnya ia terjebak dalam ketergantungan narkotika jenis sabu.
"Banyak orang yang menilai saya tidak layak untuk sedih. Karena banyak orang yang iri sama saya.
Padahal mereka semua tidak tahu, kalau saya juga manusia yang juga punya masalah," jelasnya.
"Karena saya dituntut untuk sempurna maka saya mencoba mengonsumsi zat metapetamine ini," sambungnya.
Setelah mengonsumsi sabu, diakui Nia Ramadhani dirinya menjadi lebih baik dan apa yang ia pikirkan lepas begitu saja, sampai tidak membebani dirinya.
"Walau saya tahu ini semua hanyalah sesaat saja," ujar Nia Ramadhani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
BREAKING NEWS, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara,