Cerita Kriminal

Wakili Emak-emak Jabar, Istri Ridwan Kamil Tangggapi Tuntutan Mati Herry Wirawan: Sesuai Ekspektasi

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Mewakili para emak-emak di Jawa Barat, istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya ikut menanggapi tuntutan mati dan kebiri kimia terhadap predator rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.

"(Tuntutan) juga sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat meninjau penataan Situ Rawa Kalong di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (18/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.

Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati.

Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana, JPU yang menangani perkara Herry Wirawan.

Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan, dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," ucap Asep.

Rudapaksa 13 Santriwati hingga Saudara Sendiri, Herry Wirawan Enteng Ngaku Khilaf dan Minta Maaf

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan apa pun tuntutannya, jaksa tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam pertimbangannya.

"Ini memang negara demokrasi, ada yang suka atau tidak suka dengan hukuman mati."

"Tapi kami yakin dengan keilmuan yang dimiliki aparat penegak hukum, hasilnya adalah yang paling adil untuk semua pihak," kata Uu.

Artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan judul Perempuan Nomor 1 di Jabar Setuju Herry Wirawan Dieksekusi Mati: Mewakili Kegeraman Publik,

Ridwan Kamil Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan,

Berita Terkini