Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi mendapati sejumlah barang bukti dari kasus panti pijat yang digerebek warga di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (11/2/2022) lalu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut adalah kondom alias alat kontrasepsi, baik yang baru atau pun bekas pakai.
“Barang bukti yang diamankan alat kontrasepsi. Ada yang sudah (bekas pakai), ada juga yang belum,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, kepada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (13/1/2022).
S, pemilik panti pijat tersebut tidak berkutik. Barang bukti kondom tak bisa berbohong untuk menolong si bos panti pijat bernama Reflexy Aura itu.
Yogen tegas menetapkan S sebagai tersangka kasus prostitusi.
Panti pijatnya terbukti menjadi fasilitas prostitusi.
“Sejumlah orang yang diamankan ini kita periksa dan kemudian satu orang pemilik panti pijatnya dijadikan tersangka,” kaat Yogen.
Terlebih, setelah proses penyidikan, aparat mendapati bukti adanya terapis yang sedang melayani priahidung belang.
Baca juga: Usai Panti Pijat Esek-Esek di Sawangan Digerebek Warga, Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
“Iya terbukti (praktik prostitusi) karena sedang melayani tamu pada saat itu,” bebernya.
Terakhir, Yogen berujar pemilik Panti Pijat tersebut dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
“Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan kegiatan cabul dan menarik keuntungan,” pungkasnya.
Warga Spontan Menggerebek
Sebelumnya diberitakan, Ketua RW setempat, Abdul Azis, mengatakan, penggerebekan panti pijat oleh warga ini dilakukan secara spontan.
“Dasarnya ini baru beroperasi seminggu ini, si pemilik ini ke rumah RT minta surat keterangan domisili usaha,” kata Azis saat dijumpai wartawan di lokasi.
Baca juga: Amarah Dibully di Tempat Kerja, Pria Ini Lampiaskan Dendam ke Anak Rekan Kerjanya
“Adapun masalah kewenangan izin usaha kan bukan kita yang ngeluarin. Nah artinya RT RW tandatangan nah meskipun demikian RT tetap mantau karena ada kejanggalan,” sambungnya.
Selama pemantauan, Azis berujar pihaknya bersama warga acap kali menemukan kejanggalan di panti pijat tersebut.
Sejumlah kejanggalan ini di antaranya adalah pengelola panti pijat selalu mematikan lampu ketika ada tamu datang.
Hingga akhirnya pada Selasa (11/1/2022) malam, pihaknya mendapati ada tamu di panti pijat yang bernama Reflexy Aura tersebut.
Baca juga: Puluhan Pohon di Jalan RS Fatmawati Cilandak akan Ditebang untuk Pelebaran Jalan
“Kejadiannya sekitar jam 19.00 WIB ada laporan dari warga ke Pak RT ada tamu di refleksi akhirnya yaudah tenang. Pak RT buka medsos ternyata dia daftar di prostitusi online,” katanya.
Azis menuturkan, pihaknya pun mengerahkan seorang anak muda di lingkungannya untuk menyamar seolah-olah sebagai tamu.
“Begitu kemari langsung videoin. Si pelaku dan si terapis cuma pakai (pakaian dalam) saja. Sampai akhirnya disitu dapat video juga berbuat mesum telanjang bulat dan laporan ke RT langsung disergap,” ungkapnya.
“Nah pak RT dan warga gak sempat laporan ke binmas karena kan buktinya sudah ada akhirnya diamankan,” timpalnya.
Total, Azis berujar ada dua wanita terapis dan seorang pelanggan, serta seorang pria yang bertugas sebagai penjaga panti pijat yang diamankan dan diserahkan ke Polsek Sawangan.