Bawa Pesawat Kargo Ilegal dari China, 2 Kru Diperiksa Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat. - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menemukan penerbangan kargo ilegal asal China.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menemukan penerbangan kargo ilegal asal China.

Dimana, penerbangan non-reguler pengangkut barang alias kargo asal China tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta tanpa pemberitahuan imigrasi.

Padahal, pesawat kargo tersebut mengangkut pesawat yang dibeli oleh maskapai di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/1/2022).

Pesawat kargo asal China tersebut tiba di bandar udara terbesar di Indonesia itu sekira pukul 15.25 WIB.

Baca juga: Awal Tahun, 170 Calon PMI Gagal Keluar Negeri dari Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Macam-macam

Baca juga: Awal Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA karena Penyalahgunaan Paspor

"Saat itu, telah tiba dua orang warga negara Tiongkok yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251," papar Romi, Minggu (23/1/2022).

"Penerbangan tersebut merupakan penerbangan non-regular pengangkut barang atau kargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI," sambungnya.

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Romi, seharusnya sebelum tiba di Indonesia, pihak maskapai ataupun penanggungjawabnya wajib memberitahukan ke otoritas di bandara yang dituju.

Pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non-reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut," papar Romi.

Kata dia, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham No. 44 Tahun 2015, Pasal 4Ayat 1 huruf a dan b yang menjelaskan.

Penanggungjawab alat angkut harusmemberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untukpesawat non-reguler.

Juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

Halaman
12

Berita Terkini