Bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare. Terdapat gedung dengan ukuran 6x6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.
Antarkamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel tahanan.
Adik Bupati Ketua DPRD Terseret
Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati membenarkan bangunan kerangkeng manusia yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi tersebut belum memiliki izin resmi.
Rusmiati menjelaskan pihaknya pernah melakukan kunjungan ke tempat tersebut pada tahun 2017.
Baca juga: Mantan Napi di Yogyakarta Geruduk Kantor Ombudsman, Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Penjara
Ia menyebut, pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah mengingatkan Bupati Langkat untuk segera mengurus izin.
Namun, Bupati Langkat mengatakan pusat rehabilitasi sudah dikelola adiknya, Sribana Perangin Angin, yang kini menjabat Ketua DDPRD Kabupaten Langkat.
"Kemudian pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah menyarankan kepada adik Pak Bupati, karena pada saat itu keterangan Pak Bupati sendiri bahwa Panti Rehab itu sudah dikelola oleh adeknya, Ibu Ketua DPRD sekarang, Ibu Sribana. Beliau yang mengelola pada saat itu. Mungkin sampai saat ini ya," kata Rusmiati kepada jurnalis Kompas TV Dedy Zulkfili Tarigan.
Bahkan, kata Rusmiati, Kasi Rehabilitasi BNN Langkat pada masa itu, sempat meninggalkan nomor guna koordinasi lebih lanjut. Namun, menurutnya koordinasi tersebut hingga saat ini masih belum juga dilakukan.
"Sampai sekarang belum ada koordinasi," jelasnya.
Oleh sebab itu, BNN Langkat menilai tempat yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi itu masih belum layak. Hal ini dikarenakan, kata Rusmiati, bahwa tempat tersebut belum memiliki izin.
"Setelah kami lihat memang tidak layak, artinya karena mereka tidak punya izin," ujarnya.