"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Slamet Hadi Supraptoyo.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terjawab Hukuman Lain yang Bakal Diterima Bripda Randy Selain Dipecat karena Kasus Aborsi dan Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Diberhentikan Tidak dengan Hormat