TRIBUNJAKARTA.COM - Tok! palu sidang diketok menandakan vonis sanksi terberat untuk Bripda Randy Bagus, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.
Nasib anggota Samapta Polres Pasuruan itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim., Kamis (27/1/2022).
Bukan hanya sanksi etik kepolisian, Bripda Randy Bagus juga akan dipidana.
Hukuman penjara selama lima tahun pun menanti.
Hukum yang Dilanggar
Secara Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Bripda Randy Bagus terbukti bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Perihal waktu pelaksanaannya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.
"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Gatot di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy Bagus, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi.
Baca juga: Dipecat, Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi Terancam 5 Tahun Penjara
Mulai dari anggota keluarga NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy Bagus, dan beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan.
"Itu sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," kata Gatot.
Gatot juga menjelaskan proses pidana yang harus dijalani Bripda Randy Bagus.
Bripda Randy merupakan tersangka atas kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.
Seusai diberi sanksi PTDH sesuai hasil sidang KEPP tersebut, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.