Kasus Pinjol Ilegal

Gerebek Kantor Pinjol Kedua di PIK, Polisi Amankan 26 Penagih Utang, 1 WNA China Sebagai Manajer

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo dalam keterengannya terkait penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 27 orang dari kantor pinjol ilegal di ruko Palladium Blok H 15, pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 27 orang dari kantor Pinjol Ilegal di ruko Palladium Blok H 15, pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.

26 di antaranya bekerja sebagai penagih utang, sedangkan seorang lainnya ialah manajer warga negara asing (WNA) berkebangsaan China.

"Dari 27 yang diamankan, ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Perusahaan pinjol kedua yang digerebek di area ruko yang sama ini ini membawahi empat aplikasi.

Mereka membuka pinjaman dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada para nasabahnya.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," sambung Kapolres.

Baca juga: Polisi Kembali Gerebek Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK, Kini 27 Orang Diamankan

Baca juga: Pinjol Ilegal Kembali Digerebek di PIK, Ada WNA yang Diamankan, Ini Modusnya

Wibowo menambahkan, setelah nanti jatuh tempo, nasabah yang menunggak akan dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman.

Adapun jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar nasabah mau membayar.

"Mereka mulai beroperasi di Januari ini, jadi baru sebetulnya ya. Ini satu langkah yang baik, baru beroperasi, baru bergerak, tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," kata Wibowo.

Wibowo juga mengatakan lokasi kantor pinjol ilegal itu masih berdekatan dengan perusahaan serupa yang digerebek Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022) malam.

Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan keduanya melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti kita dalami, kan masih baru," ucapnya.

Kembali Gerebek Pinjol

Polisi kembali menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan oleh Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam, sebanyak 27 orang diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penggerebekan ini menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait praktik Pinjol Ilegal di PIK.

"Kemudian kita dalami, kita lakukan penyelidikan, dan setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan sarana yang diduga memang digunakan untuk mendukung kegiatan pinjaman online secara ilegal," kata Wibowo di lokasi, Kamis malam.

Polisi mengamankan 27 orang yang bekerja di ruko tersebut.

Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Lokasi tepatnya yakni pada ruko Palladium Blok H 15, atau tak jauh dari kantor Pinjol Ilegal yang sebelumnya pada Rabu (26/1/2022) malam digerebek oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dari hasil penggeledahan kita amankan 27 orang yang masing-masing punya peran. Ada yang reminder, ada yang bagian penagihan dan desk collection," jelas Wibowo.

Wibowo menjelaskan, perusahaan pinjol ilegal yang baru digerebek itu membawah empat aplikasi.

Para debt collector mereka juga melakukan pengancaman saat menagih utang ke nasabah.

"Mereka gunakan empat aplikasi dan apabila tidak dilakukan pembayaran ya tadi, dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor yang sudah didata," ucap Wibowo.

Adapun lokasi penggerebekan Rabu malam oleh Polda Metro Jaya yakni Ruko Palladium Blok G7 dengan total yang diamankan 99 orang.

99 orang, terdiri dari 98 penagih utang dan seorang manajer, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, manajer kantor pinjol ilegal yang berinisial V itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Berita Terkini