Kasus Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal Kembali Digerebek di PIK, Ada WNA yang Diamankan, Ini Modusnya

Kantor Pinjol Ilegal kembali digerebek polisi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. Ada WNA yang diamankan.

TribunBali.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Kantor Pinjol Ilegal kembali digerebek polisi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kantor Pinjol Ilegal kembali digerebek polisi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.

Lokasi kali ini tidak jauh dari kantor Pinjol Ilegal yang digerebek pada hari Rabu kemarin.

Diketahui, polisi juga mengamankan warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai Manajer. Tercatat, ada 27 orang yang diamankan.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkapkan pinjol ilegal ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang kemudian didalami lebih lanjut oleh kepolisian.

Polisi pun menggerebek kantor pinjol ilegal empat lantai yang terletak di komplek Ruko Palladium, Blok H-15, PIK, Penjaringan, Jakut.

Baca juga: Pinjol di PIK Pekerjakan di Bawah Umur hingga Ibu 2 Anak, Selesai Interview Langsung Tagih Utang

Baca juga: Interview Langsung Kerja & Digaji di Atas UMR Jakarta, Ibu 2 Anak Tergiur Jadi Pegawai Pinjol Ilegal

“Sebanyak 27 orang diamankan. Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang bertindak sebagai manajer,” kata Kombes Pol Wibowo

Disebutkan yang lainnya memiliki tugas yang berbeda, mulai pengingat utang yang hampir jatuh tempo (reminder), penagih utang, hingga bertugas mengintimidasi para nasabah yang belum membayar utangnya.

Berdasarlan hasil pemeriksaan awal, diketahui kantor pinjol ilegal yang mengoperasikan empat aplikasi yakni, doku, kotak online, dana kilat, dan kredito. Mereka baru beroperasi sejak januari tahun ini dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo dalam keterengannya terkait penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo dalam keterengannya terkait penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. (KompasTV)

Modus Pinjol

Dalam hal ini, Kombes Wibowo juga menjelaskan cara main yang digunakan oleh kantor pinjol ilegal ini. Nasabah bisa meminjam uang mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp2,5 juta.

Namun, pinjaman yang diajukan oleh nasabah tidak sepenuhnya diberikan melainkan dipotong hingga sekitar 30 persen. Apabila sudah jatuh tempo, uang pinjaman juga akan dikenakan bunga sekitar 6 persen.

“Saat tidak dilakukan pelunasan, maka dilakukan upaya penagihan secara paksa, pengancaman, pemerasan atau menyebarkan ancaman kepada nomor telepon yang ada,” ungkap Wibowo.

Ia menyampaikan, terkait kasus pinjol ini, pihaknya masih akan mendalami dan memeriksa lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Jadi Tersangka

Sebelumnya penggerebekan ini merupakan kali kedua dalam dua hari terakhir berturut turut, di lokasi yang tidak berjauhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved