Pinjol di PIK Pekerjakan di Bawah Umur hingga Ibu 2 Anak, Selesai Interview Langsung Tagih Utang

Setelah diperiksa, ternyata dari 98 pekerja, sebagiannya merupakan anak di bawah umur.

Editor: Siti Anisa Handayani

TRIBUNJAKARTA.COM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 26 Januari malam.

Dalam Penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 98 pegawai penagih hutang dan 1 orang manajer pimpinan kantor.

Setelah diperiksa, ternyata dari 98 pekerja, sebagiannya merupakan anak di bawah umur.

Seorang pekerjanya merupakan Ibu dua anak berinisial S.

S mengaku terpaksa melamar sebagai karyawan pinjol ilegal lantaran tergiur gaji dan bonus yang dijanjikan.

S mengatakan gaji yang ditawarkan melebihi UMR, yakni sebesar Rp 5 juta rupiah.

Selain gaji, penghasilannya juga ditambah dengan bonus target yang tercapai.

S mengatakan ketika dipanggil untuk interview, ia langsung diterima dan mengikuti pelatihan sebagai tim penagih pinjol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengedukasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pekerjaan ilegal ini.

Karena biasanya anak-anak tersebut kekurangan pengetahun mengenai kegiatan yang dilakukan secara ilegal ini.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengungkap pimpinan tertinggi perusahaan ini serta penyokong dananya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved