Kasus Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal Kembali Digerebek di PIK, Ada WNA yang Diamankan, Ini Modusnya

Kantor Pinjol Ilegal kembali digerebek polisi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. Ada WNA yang diamankan.

TribunBali.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Kantor Pinjol Ilegal kembali digerebek polisi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. 

Tepatnya pada Rabu kemarin, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di areal ruko yang sama di Blok G-7, Golf Island Boulevard, PIK, Penjaringan, Jakut.

Polisi saat itu mengamankan pula 99 orang, satu di antaranya manager yang kini sudah dijadikan tersangka.

Peristiwa Serupa

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Banyak Anak di Bawah Umur

Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Polisi menemukan fakta baru dari pengerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Ternyata, dari 98 pegawai penagih utang yang diamankan dari lokasi, sebagian meruapakan anak di bawah umur.

"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan kegiatan yang dilakukan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi pada Rabu malam.

Kepolisian mengimbau kepada para orangtua untuk mengedukasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pekerjaan ilegal ini.

"Kami juga mengimbau kepada orangtua, orangtua juga meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung terkait persoalan itu," katanya.

Pegawai yang digerebek di kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Pegawai yang digerebek di kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.

Selain satu orang sebagai penanggung jawab, 98 pegawai lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.

Sebanyak 48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.

"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan kepada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka kerja ini," kata Zulpan di lokasi Rabu malam.

Sementara itu, 50 lainnya bertugas mengingatkan para nasabah ketika mereka sudah telat membayar.

50 orang penagih ini dibagi lagi menjadi tiga tim berdasarkan lamanya keterlambatan nasabah dalam membayar utang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved