TRIBUNJAKARTA.COM - Kantor Pinjol Ilegal kembali digerebek polisi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.
Lokasi kali ini tidak jauh dari kantor Pinjol Ilegal yang digerebek pada hari Rabu kemarin.
Diketahui, polisi juga mengamankan warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai Manajer. Tercatat, ada 27 orang yang diamankan.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkapkan pinjol ilegal ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang kemudian didalami lebih lanjut oleh kepolisian.
Polisi pun menggerebek kantor pinjol ilegal empat lantai yang terletak di komplek Ruko Palladium, Blok H-15, PIK, Penjaringan, Jakut.
Baca juga: Pinjol di PIK Pekerjakan di Bawah Umur hingga Ibu 2 Anak, Selesai Interview Langsung Tagih Utang
Baca juga: Interview Langsung Kerja & Digaji di Atas UMR Jakarta, Ibu 2 Anak Tergiur Jadi Pegawai Pinjol Ilegal
“Sebanyak 27 orang diamankan. Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang bertindak sebagai manajer,” kata Kombes Pol Wibowo
Disebutkan yang lainnya memiliki tugas yang berbeda, mulai pengingat utang yang hampir jatuh tempo (reminder), penagih utang, hingga bertugas mengintimidasi para nasabah yang belum membayar utangnya.
Berdasarlan hasil pemeriksaan awal, diketahui kantor pinjol ilegal yang mengoperasikan empat aplikasi yakni, doku, kotak online, dana kilat, dan kredito. Mereka baru beroperasi sejak januari tahun ini dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus Pinjol
Dalam hal ini, Kombes Wibowo juga menjelaskan cara main yang digunakan oleh kantor pinjol ilegal ini. Nasabah bisa meminjam uang mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp2,5 juta.
Namun, pinjaman yang diajukan oleh nasabah tidak sepenuhnya diberikan melainkan dipotong hingga sekitar 30 persen. Apabila sudah jatuh tempo, uang pinjaman juga akan dikenakan bunga sekitar 6 persen.
“Saat tidak dilakukan pelunasan, maka dilakukan upaya penagihan secara paksa, pengancaman, pemerasan atau menyebarkan ancaman kepada nomor telepon yang ada,” ungkap Wibowo.
Ia menyampaikan, terkait kasus pinjol ini, pihaknya masih akan mendalami dan memeriksa lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Jadi Tersangka
Sebelumnya penggerebekan ini merupakan kali kedua dalam dua hari terakhir berturut turut, di lokasi yang tidak berjauhan.
Tepatnya pada Rabu kemarin, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di areal ruko yang sama di Blok G-7, Golf Island Boulevard, PIK, Penjaringan, Jakut.
Polisi saat itu mengamankan pula 99 orang, satu di antaranya manager yang kini sudah dijadikan tersangka.
Peristiwa Serupa
Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Banyak Anak di Bawah Umur
Polisi menemukan fakta baru dari pengerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Ternyata, dari 98 pegawai penagih utang yang diamankan dari lokasi, sebagian meruapakan anak di bawah umur.
"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan kegiatan yang dilakukan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi pada Rabu malam.
Kepolisian mengimbau kepada para orangtua untuk mengedukasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pekerjaan ilegal ini.
"Kami juga mengimbau kepada orangtua, orangtua juga meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung terkait persoalan itu," katanya.
Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.
Selain satu orang sebagai penanggung jawab, 98 pegawai lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.
Sebanyak 48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.
"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan kepada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka kerja ini," kata Zulpan di lokasi Rabu malam.
Sementara itu, 50 lainnya bertugas mengingatkan para nasabah ketika mereka sudah telat membayar.
50 orang penagih ini dibagi lagi menjadi tiga tim berdasarkan lamanya keterlambatan nasabah dalam membayar utang.
"Sisanya yang 50 orang adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori," kata Zulpan.
"Yakni keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri, keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri, kmdn 16 sampai 30 hari, serta 31 sampai 60 hari," jelasnya.
Zulpan menambahkan, kerap kali pada saat penagihan para pegawai pinjol ilegal ini melakukan pengancaman.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Sebuah ruko empat lantai yang berada di kawasan itu menjadi sasaran dari penggerebekan ini.
Berdasarkan pantauan, lantai 1 ruko tersebut tampak kosong dan tak menunjukan aktivitas mencolok saat petugas dan awak media datang.
Kemudian, setelah naik ke lantai 2, baru lah terlihat suasana ruang kerja para pegawai kantor pinjol ilegal ini.
Kursi dan meja kerja berjejer diisi para pekerja, laki-laki maupun perempuan, yang tertunduk lesu menutupi wajah mereka saat digerebek.
Di depan setiap pegawai ini terdapat komputer yang masih menyala, dengan di dalamnya terdapat berbagai aplikasi menampilkan pesan singkat dari para penagih ini kepada nasabahnya.
Komputer itu kebanyakan berjenis PC, sebagian lainnya ialah laptop.
Kondisi serupa juga terlihat di lantai 3, di mana banyak dari para pegawai juga tak berani menatap sorotan kamera awak media yang turut serta dalam penggerebekan ini.
Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.
Mereka disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kompas TV/TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Lagi, Polres Jakut Gerebek Kantor Pinjol di PIK, 27 Orang Diamankan Salah Satunya WNA