Formula E

Cium Bau Amis Tender Formula E, PDIP Duga Ada Kongkalikong Jakpro dan Jaya Konstruksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono saat ditemui di gedung DPRD DKI, Rabu (22/9/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mencium bau amis di balik tender pembangunan sirkuit Formula E.

BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diduga sengaja memenangkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam tender tersebut.

"Sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," ucap Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Politisi senior PDIP ini membeberkan fakta bahwa PT Jaya Konstruksi rupanya telah lebih dulu mengerjakan pembuatan beton pembatas lintasan atau barrier.

Beton pembatas lintasan itu awalnya disiapkan untuk sirkuit Formula E yang semula akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Namun, pembuatan barrier itu ternyata belum dibayar oleh Jakpro selaku BUMD yang ditunjuk Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di Jakarta.

Oleh karena itu, Gembong kemudian menduga Jakpro sengaja mengatur siasat agar PT Jaya Konstruksi bisa kembali ditunjuk jadi pemenang tender.

Baca juga: Polemik Formula E Memanas, PDIP Tuding Anies Cs Bohongi Publik Soal Dana Rp 560 miliar

"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan dan kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," ujarnya.

Dugaan ini mencuat lantaran proses lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang dilakukan Jakpro dinilai tidak transparan.

Pasalnya, Jakpro tidak memberikan pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak tidak lulus kualifikasi.

"Lalu tiba-tiba dinyatakan Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara seminggu kemudian, Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal," tuturnya.

Gambaran sirkuit Formula E di Taman Impian Jaya Ancol berbentuk Kuda Lumping. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Kejanggalan lain muncul lantaran proyek ini hanya senilai Rp50 miliar, sedangkan ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar.

Jaya Konstruksi Manggala Pratama Menang Tender

Diberitakan sebelumnya, setelah menimbulkan banyak pertanyaan dari publik hingga Dewan Kebon Sirih, Jakpro akhirnya mengumumkan pemenang lelang tender pembangunan sirkuit Formula E.

PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama diketahui sebagai pemenang tender tersebut.

Baca juga: Sebut Paripurna Interpelasi Formula E Legal, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro sekaligus Managing Director Formula E, Gunung Kartiko mengatakan keputusan ini telah berdasarkan kelulusan berbagai kriteria penilaian yang telah ditetapkan persyaratannya.

Kemudian hasil klarifikasi bersama-sama dengan tim konsultan pelaksana, tim adhoc procurement perseroan, serta tim Formula E, agar

sesuai dengan standar kualitas terbaik dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan pembangunan sirkuit balapan E-Prix 2022 atau Formula E.

"Mereka memiliki banyak peralatan yang mumpuni dan tenaga ahli yang telah bertahun-tahun berkecimpung di bidang konstruksi," kata Gunung melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Gunung, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama mendapatkan kecukupan dan pemenuhan penilaian terbaik di antara penyedia lainnya melalui proses evaluasi dan klarifikasi. 

Pengalaman dalam membangun infrastruktur, termasuk jalan layang dan jalan toll, kemampuan proyek, serta akuntabilitas dalam bekerja diakuinya telah banyak dibuktikan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama

"Jakpro optimis, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk dapat berkolaborasi menyukseskan Jakarta E-Prix 2022," lanjut Gunung.

Adapun proses pelaksanaan tender hingga terpilih pemenang ini telah melalui beberapa tahapan seleksi pengadaan yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Jakpro mengklaim hal ini dapat diakses melalui website e-procurement perseroan yang telah memenuhi prinsip Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, proses lelang tender ini sebelumnya sempat mengalami kegagalan. Sehingga Jakpro mengakui melakukan tender ulang kembali.

Berita Terkini