Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.
Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diintruksikan untuk:
a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;
b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.