Korban KSP Indosurya Minta Polri Beberkan Nilai Aset Tersangka Henry Surya yang Disita

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Ali Nurdin, kuasa hukum 75 nasabah KSP Indosurya - Kuasa hukum nasabah mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menelusuri aset pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.

"Beberapa dari mereka sudah banyak yang jatuh miskin, becerai dan ini merusak sendi-sendi kehidupan mereka," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menahan sejumlah petinggi KSP Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat (25/2) lalu.

Ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu adalah pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya ini polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat.

Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.

Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4,06 triliun.

Sementara, total kerugian yang dialami 14.500 investor mencapai Rp 15,9 triliun.

Baca juga: 1.150 Anggota KSP Indosurya Sudah Cairkan Dananya

Untuk diketahui, Ali Nurdin merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya.

Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Petinggi KSP Indosurya Telah Ditangkap Bareskrim Polri

Berita Terkini