TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum nasabah mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menelusuri aset pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya pasca-ditangkap pada Sabtu (26/2/2022).
Penelusuran ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya.
"Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya," kata M. Ali Nurdin, kuasa Hukum 75 nasabah KSP Indosurya kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Ali mengatakan, pihaknya meminta penyidik transparan ketika melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry.
Karena pada dasarnya aset yang disita dari Henry Surya itu merupakan milik nasabah KSP Indosurya.
Di samping itu, kata Ali Nurdin, tidak mungkin uang kerugian yang dialami korban sekitar Rp 15 triliun itu hanya dinikmati 3 orang.
Baca juga: Apresiasi Vonis Tolak Pembatalan Homologasi Indosurya, Pengembalian Dana Terus Dilanjutkan
Ali menduga ada banyak orang yang menikmati dana KSP Indosurya dan terlibat dengan modus operandi investasi bodong itu.
"Karena itu, polisi harus terbuka soal penyitaan aset KSP Indosurya. Juga menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus itu," ujarnya.
Baca juga: KSP Indosurya Bakal Aktifkan Belasan Cabang di Kota Besar Indonesia
Menurut Ali, nasabah sangat berharap betul penyidik profesional dalam kasus ini, sehingga uang nasabah yang dikuras Henry Surya melalui modus investasi bodong bisa dikembalikan kepada nasabah.
"Dengan TPPU, maka penyidik harus menelusuri siapa yang menikmati aset dari Henry Surya," kata Ali.
Ali meminta penyidik tidak terkecoh dengan tim Indosurya yang menggunakan skema PKPU dan kepailitan.
Soalnya, itu hanya siasat untuk menutupi investasi bodong yang dilakukan KSP Indosurya.
"Kasus ini murni pidana tidak ada urusannya dengan PKPU. Polisi tetap harus menelurusi asetnya sehingga dana nasabah bisa dikembalikan dari KSP Indosurya," katanya.
Ali mengatakan, nasabah KSP Indosurya ini jumlahnya ribuat dan investasi bodong ini membuat nasabah kesulitan secara ekonomi.
Baca juga: Perdamaian KSP Indosurya Harus Dijalankan Tanpa Gangguan karena Putusan Mengikat
Bahkan ada di antara mereka rumah tangganya berantakan dan sakit.