Cerita Kriminal

Buasnya Ayah 'Memangsa' Anak Sendiri yang Pasrah Melihat Tajamnya Sebilah Golok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa.

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Seorang ayah berinisial A tega 'memangsa' anak kandungnya sendiri, DN, yang masih berusia 11 tahun. 

Dengan diselimuti hawa nafsu bejatnya, A kerap menodai DN.

Remaja perempuan itu terpaksa meladeninya lantaran takut diancam dengan tajamnya sebilah golok. 

Rumahnya di Sukmajaya, Depok dan di rumah nenek menjadi saksi bisu saat A memperkosa anaknya sendiri. 

Bahkan, di rumah neneknya, ia mengaku sudah memperkosa DN sebanyak dua kali. 

Baca juga: Terkuak, Bapak di Depok yang Rudapaksa Anak Kandung Tega Mengancam Pakai Senjata Tajam

Pemerkosa ini menggunakan cara kekerasan agar anaknya mau menjadi korban kebejatannya. 

Golok tak segan-segan akan diayunkan kepada DN bila tidak menuruti kemauan A. 

“Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," sambung A. 

Baca juga: MIRIS! Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Sulsel Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Begini Nasibnya Kini

Dipergoki istri

Aksi diam-diam A akhirnya terbongkar oleh sang istri. 

Istrinya memergoki saat A sedang melampiaskan nafsu ke anaknya itu. 

Istrinya yang tak menyangka dengan apa yang dilihatnya kemudian melaporkan ke polisi. 

Baca juga: Kejam! Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis Pencari Kerja di Tengah Sawah Lalu Curi Uang dan Ponselnya

A ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Senin (28/2/2022) kemarin. 

"Pada 26 Februari 2022, kami menerima laporan dari seorang wanita, ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok" kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroes Bruno di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022).

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa sebilah golok dan dua seprei. 

Baca juga: Pergoki Ayahnya Rudapaksa Anak Yatim, Pemuda di Pangandaran Malah Ikut-ikutan

A juga akan diperiksa terkait kondisi kejiwaannya apakah ada penyimpangan seksual.

"Karena pelaku baru ditangkap akan kami lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafsunya tinggi," papar Yogen.

A sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 20 kali dalam waktu satu tahun. 

Baca juga: Kak Seto Sampai Turun Gunung Beri Nasihat Kepada Keluarga Anak 4 Tahun Korban Rudapaksa di Koja

Ia melakukan semua perbuatan bejatnya saat di rumah dalam keadaan sepi, tidak ada istrinya. 

Menurut pengakuan A, perbuatan bejatnya dilakukan lebih dari 20 kali dalam jangka waktu satu tahun.

Guna membayar perbuatan bejatnya, pelaku yang merupakan kuli bangunan itu dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pria Di Koja Rudapaksa Anak Mantan Istri Berkali-kali, Kini Diringkus Polisi dan Terancam Penjara

Yogen menambahkan, masa hukuman bisa ditambah karena tersangka merupakan seorang wali, orangtua dari korban.

"Bisa ditambahkan sepertiga dari ancaman," ucap Yogen.

Saat ini, A sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Mengaku Tak Menyesal, Ancam Korban Pakai Golok

Berita Terkini