Pengendara Wajib Waspada! Melanggar 7 Aturan Ini Bisa Ditilang Polisi Saat Operasi Keselamatan Jaya

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tilang - Direktorat Lalu Lintas - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2022, mulai Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Waspada, melanggar tujuh aturan berikut ini pada saat Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Direktorat Lalu Lintas - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2022, mulai Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.

Buat para pengendara motor jangan kaget bila tiba-tiba distop polisi di jalan dan ditilang karena melanggar aturan.

Bakal ada tujuh perhatian lebih pihak kepolisian kepada pengendara di jalanan.

Tilang ini bukan abal-abal tapi dilakukan resmi.

Bagi para pengendara, tentu harus memahami juga bagaimana prosedur dan ciri razia resmi dari kepolisian.

Baca juga: Ditlantas Minta Pemprov Tak Buru-buru Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi

Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kendaraan roda empat berwarna silver distop polisi lalu lintas karena melanggar kebijakan ganjil-genap kendaraan saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang.

Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang: Petugas Pemeriksa Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pemprov DKI Mulai Berlakukan Sanksi Tilang setelah 50 Persen Kendaraan Uji Emisi

Pasal 10 Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Persyaratan Pemeriksaan Pasal 15:

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a.alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b.waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c.tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d.penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan e.daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Ditlantas Minta Pemprov Tak Buru-buru Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi

Pemeriksaan Pasal 21 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22 (1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

Suasana penindakan di Kolong Tol Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (28/10/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Baca juga: Sanksi Tilang Tak Jelas, Wagub DKI: yang Penting Semua Kendaraan Uji Emisi Dulu

6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Operasi Keselamatan Jaya, Mulai 1-14 Maret Motor Langgar Aturan Lalu Lintas Akan Ditilang

Berita Terkini