Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - AT hanya bisa menyesali perbuatannya setelah ditangkap Tim Buser Polres Metro Depok, usai nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial D (11).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku juga nekat mengancam anaknya menggunakan senjata tajam berjenis golok, agar korban menuruti napsu bejatnya.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ungkap Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (3/1/2022).
Yogen menuturkan, saat ini pihaknya tengah memberikan konseling terhadap korban, musabab yang bersangkutan mengalami trauma berat.
"Terhadap korban kami lakukan konseling dan pemulihan trauma, karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis," tuturnya.
Baca juga: Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Bapak yang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Depok
Hasil pemeriksaan sementara, Yogen mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 silam.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepadda anak kandungnya sendiri," tuturnya.
Yogen mengatakan, korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.
Terakhir, Yogen berujar pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.
Baca juga: Saya Lihat Pakai Mata Kepala Sendiri, Ucap Ibu di Depok Lihat Suami Nodai Anaknya Berusia 11 Tahun
Pelaku rudapaksa ditangkap
Polisi bergerak cepat mengamankan seorang bapak berinisial AT yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berinisial D (11).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku diamankan pihaknya pada Senin (28/2/2022) malam kemarin.