Maka sontak isunya jadi wacana umum yang ramai diperbincangkan. Perdebatannya seru di ruang publik.
Ada yang diskusinya intelek, namun ada pula yang bicaranya norak dan bergaya preman pasar.
"Entah bagaimana cara menafsirkan pernyataan Sekjen Dea di atas itu, PSI pun ikut dicecar oleh sementara kalangan lantaran “dituduh” mendukung Jokowi 3 periode, dan itu katanya inkonstitusional," katanya.
"Hmm… alhamdulillah juga kalau sampai dicecar terus, artinya PSI walau masih sebagai partai non-parlemen, pendapatnya sangat diperhatikan publik. Terima kasih," tuturnya.
Kembali ke pernyataan Dea Tunggaesti, Andre menuturkan padahal dalam kalimatnya ada prakondisi, yaitu mesti lewat amandemen sebagai syarat konstitusional.
"Sebaiknya kita baca ulang dengan lebih seksama respon dari Sekjen Dea tadi," kata Andre.
“Bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi yang kuat dimana rakyat ingin agar Pak Jokowi meneruskan kepemimpinannya untuk periode ketiga, maka jalan satu-satunya adalah melalui proses amandemen UUD 1945 sehingga memungkinkan jabatan presiden dibatasi dengan maksimal tiga periode," ucap Dea.
Menurut Andre, sebetulnya sikap PSI sangat jelas, bila para wakil rakyat di parlemen itu betul telah menangkap adanya aspirasi rakyat, ya silahkan uji keotentikannya itu di forum parlemen lewat proses amandemen.
"Itulah justru jalan yang konstitusional!" katanya.
Melalui proses amandemen yang sesuai konstitusi itulah apa yang katanya aspirasi rakyat itu diuji.
Ia mengatakan hal itu semacam proses pemurnian yang bisa membuktikan apakah usulan tiga ketum parpol itu adalah sejatinya suara rakyat, atau cuma aspirasi dari elit tertentu.
"Silahkan juga pakai segala masukan hasil jajak pendapat dari berbagai lembaga survey yang kredibel dan hebat-hebat itu, tapi dengan sikap yang kritis. Bacalah juga opini para tokoh masyarakat. Kaji kembali segala masukan hasil tangkapan selama masa reses bersama konstituen," jelasnya.
"Diskusikanlah, bahkan perdebatkanlah habis-habisan di forum parlemen yang terhormat dengan cara yang terhormat pula. Batas waktunya sampai sebelum September 2023 saat nama-nama pasangan capres-cawapres sudah mesti masuk ke KPU. Jadi ada waktu sekitar satu setengah tahun saja," tambahnya.
PSI, tutur Andre, sebagai parpol non-parlemen itu mengagumi bahkan mencintai serta mendukung kerja politik Pak Jokowi selama ini.
"Tapi untuk soal menunda pemilu jelas menolak. Apalagi merubah masa jabatan jadi 3 periode, itu jelas tidak bisa (artinya ya menolak) selama konstitusinya membatasi hanya 2 periode," katanya.